Pers Rilis

Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Perkara Komoditas Timah

135
×

Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Perkara Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

JAKARTA (29/4/2024), TERBITTOP.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lima saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Mereka antara lain MRZ Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia, SYN Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF Karyawan CV Mutiara Alam Lestari, dan YS alias YGW dari pihak swasta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Kelima orang saksi tersebut, jelas Kapuspenkum, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Kapuspenkum. (TOP-1)