Pers Rilis

JAM-Pembinaan Beri Penghargaan Satker Kejaksaan

166
×

JAM-Pembinaan Beri Penghargaan Satker Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Pemberian penghargaan atas Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: KEP-X-273/Cr.3/04/2024 Tanggal 5 April 2024 dengan lima kategori.

JAKARTA (26/4/2024), TERBITTOP.ID — Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono memberikan penghargaan kepada satuan kerja (satker) yang memperoleh Nilai Kerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023. Penghargaan diberikan pada penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Tahun 2024 di Ayodya Resort, Nusa Dua, Bali, Jumat (26/4/2024).

JAM-Pembinaan, menurut pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Jumat, memberikan penghargaan sebagai bentuk motivasi bagi seluruh satker Kejaksaan untuk terus memberikan kinerja terbaik, sehingga Kejaksaan dapat terus menjadi lembaga penegak hukum yang akuntabel dan terpercaya.

“Sebagai salah satu bentuk penerapan reward and punishment, dalam mendorong upaya peningkatan kinerja dan anggaran di lingkungan Kejaksaan RI, maka Kejaksaan RI memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja Kejaksaan RI yang memperoleh NKA Terbaik Tahun 2023,” jelas JAM-Pembinaan.

Pemberian penghargaan atas Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: KEP-X-273/Cr.3/04/2024 Tanggal 5 April 2024 dengan lima kategori yaitu: Satker Kejaksaan Tinggi dengan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023; Satker Kejaksaan Negeri dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023; Satuan Kerja Cabang Kejaksaan Negeri dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023; Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan Rata-Rata Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi untuk Kategori Kejaksaan Tinggi dengan Jumlah Satuan Kerja di atas 20; dan Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan Rata-Rata Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi untuk Kategori Kejaksaan Tinggi dengan Jumlah Satuan Kerja di bawah 20 Satuan Kerja. (TOP-1)