Pers Rilis

Tipikor Pertambangan Ore Nikel Masuki Tahap Pembacaan Putusan Delapan Terdakwa

137
×

Tipikor Pertambangan Ore Nikel Masuki Tahap Pembacaan Putusan Delapan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

JAKARTA (25/4/2024), TERBITTOP.ID — Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo memasuki tahap pembacaan putusan terhadap delapan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Ade Hermawan, dalam pernyataan tertulis yang diterima melalui Puspenkum Kejagung, Kamis (25/4/2024).

Terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta, subisidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26,” tambah Ade Hermawan.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dipaparkan, terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan.

Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta subisidiair dua bulan
kurungan. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair dua bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta subisidiair dua bulan kurungan.

“Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan,” tandas Ade Hermawan. (TOP-1)